Thursday, October 29, 2009

Platform

Platform Penyediaan Prasarana & Sarana dalam Permukiman Perdesaan Potensial (Unggulan Strategis)

Pilihan kata ‘platform’ memberikan arti yang lebih mendalam sekedar dasar atau landasan dalam artian umum. Pengertian platform ini menempatkan skenario pengembangan kawasan baik di perkotaan maupun perdesaan sebagai ‘panggung’ interaksi antara peran dari masing-masing elemen menjadi sinergi.
Elemen-elemen yang diilustrasikan pada gambar di b
awah ini terdiri dari:
  1. Rencana Pengembangan Regional dan Perdesaan;
  2. Rencana Pengembangan Prasarana & sarana; dan
  3. Rencana Pengembangan Permukiman.
Gambar Platform Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan


Ketiga elemen tersebut, pada posisi saling ‘beririsan’ memberikan terjemahan aplikasi ke dalam sinergi masing-masing peran. Kondisi (i) irisan antara regional and rural development plan dan infrastructure development plan membentuk sienergi sebagai program dan arahan pengembangan termasuk muatan di dalamnya adalah peruntukan lahan spasial. Kondisi (ii) menunjukkan sinergi yang terbentuk antara regional and rural development plan dan housing development plan menempatkan poisisi (yang dapat dilakukan melalui penetapan) delineasi tema dari suatu permukiman (perdesaan). Sedangkan pada kondisi (iii) lebih menempatkan adanya sinergi berupa integrasi penyedian prasarana & sarana sebagai layanan pengembangan permukiman dari adanya rural infrastructure development plan dan (rural) housing development plan.

Pada akhirnya sinergi ketiga elemen tersebut di atas menempatkan manajemen pengelolaan lahan sebagai subdivision development dari arahan pengembang
an kawasan permukiman. Peran dari ketiga elemen tersebut di atas adalah sebagai berikut dalam konteks pengembangan kawasan permukiman perdesaan;

RENCANA PENGEMBANGAN REGIONAL DAN PERDESAN (REGIONAL AND RURAL DEVELOPMENT PLAN)

Rencana pengembangan regional dan perdesaan bertolak dari arahan pengembangan kawasan budi daya khususnya perdesaan. Dalam kaitan dengan pengembangan kawasan permukiman, kriteria kawasan budi daya mencakup:
  1. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk permukiman yang aman dari bahaya bencana alam maupun buatan manusia, sehat dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha;
  2. kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat memberikan manfaat:
  3. meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman;
  4. meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
  5. tidak mengganggu fungsi lindung;
  6. tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
  7. meningkatkan pendapatan masyarakat;
  8. meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
  9. meningkatkan kesempatan kerja;
  10. meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kriteria di atas dalam hal langkah pengelolaan kawasan permukiman lebih berupa pemanfaatan ruang sebagai tempat bermukim melalui penyediaan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi pengembangan masyarakat, namun tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pada arahan rencana pengembangan regional dan perdesaan ini (melalui referensi UU no 26 tahun 2007), kawasan budi daya dikembangkan melalui pendekatan sebagai berikut:
  1. kawasan budi daya yang berada di dalam ruang daratan dan ruang lautan dikembangkan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan secara saling menguatkan, serasi dan selaras dengan perkembangan sektor produksi dan jasa serta kawasan permukiman dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan, prasarana pendukung dan kemampuan investasi nasional serta kondisi ekonomi global
  2. pengembangan kegiatan budi daya beserta prasarana penunjangnya di darat, di laut, dan di udara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pengaturan penggunaaan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara yang berlaku agar dapat menghasilkan sinergi antarkegiatan dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, teratur, berhasil guna, selaras, dan serasi dalam menunjang kegiatan pembangunan;
  3. kawasan budi daya dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat :
  • menyebarkan pengembangan usaha dan/atau kegiatan budi daya unggulannya di wilayah nasional untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan antarwilayah dan/atau antarkawasan dengan memperhatikan potensi daerah, permukiman dan penduduk, kemampuan investasi nasional dan sumber daya buatan dan kondisi ekonomi global;
  • meningkatkan keterkaitan dan saling menguatkan antarkawasan termasuk kawasan andalan dalam wilayah nasional untuk meningkatkan sinergi perkembangan sebesar-besarnya.
RENCANA PENGEMBANGAN PRASARANA &SARANA (INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT PLAN)
Rencana pengembangan prasarana & sarana pada permukiman perdesaan bertolak dari pengembangan pusat-pusat permukiman yang diserasikan dengan sistem permukiman, jaringan prasarana dan sarana, serta peruntukan ruang lain yang berada di dalam kawasan budi daya dan wilayah sekitarnya. Pengembangan ini perlu direncanakan sehingga pengembangannya dapat lebih meningkatkan mutu pemanfaatan ruang yang ada
.

Pada tataran implementasi, kata kunci rencana pengembangan prasarana & sarana yang menjadi pokok isu adalah kebijakan prasarana & sarana itu sendiri. Aplikasi dalam kaitan penyediaan prasarana & sarana bertolak dari kondisi cause-relationship (sebab-akibat) yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang cepat, keterbatasan prasarana & sarana, kebutuhan prasarana & sarana yang tinggi dan biaya perawatan prasarana & sarana yang tinggi pula. Akibat yang ditimbulkan dari sebab-sebab di atas, menempatkan respon kebijakan penyediaan prasarana & sarana, khususnya dala
m menekan beban pembiayan yang tinggi adalah berupa (i) eleminasi penyebab sehingga akibat-akibat yang tidak diinginkan dapat tereduksi. (ii) akibat-akibat yang tidak diinginkan tersebut antara alain menimbulkan kekumuhan, menurunkan kualitas lingkungan, dan sebagainya.

HOUSING DEVELOPMENT PLAN
Rencana Pengembangan Permukiman (Housing) berangkat dari isu-isu perkembangan kondisi permukiman khususnya di masa mendatang seperti:
  1. Urbanisasi pada daerah cepat berkembang merupakan tantangan di masa mendatang untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan lebih merata, misalkan melalui peningkatan daya saing daerah lamban bertumbuh;
  2. Perkembangan tak terkendali pada daerah yang memiliki potensi untuk tumbuh atau berkembang. Antisipasi dilakukan berkaitan dengan dampak urbanisasi dan adanya pertumbuhan secara cepat pada daerah dengan kepadatannya rendah atau sangat rendah;
  3. Marjinalisasi sektor lokal oleh sector nasional dan global. Pertumbuhan dan pengembangan tidak hanya berorientasi pada sektor formal, melainkan juga memberi peluang kepada kegiatan atau kekuatan yang bersifat regional, nasional dan global.

Kondisi di atas menunjukkan perkembangan permukiman selama ini dalam perkembangan ke depannya membutuhkan pola pembangunan permukiman yang lebih berbasis wilayah dan bukan sektoral.


APLIKASI PLATFORM PADA PENYEDIAAN PRASARANA & SARANA
Aplikasi platform di atas dalam kaitan dengan penyediaan prasarana & sarana permukiman perdesaan potensial bertolak dari muatan-muatan elemen berupa (i) muatan-muatan rencana pengembangan regional dan perdesaan sebagai pemberdayaan masyarakat perdesaan; pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya; konservasi sumber daya alam; pelestarian warisan budaya lokal; pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan dan penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan – perkotaan (ii) muatan-muatan rencana pengembanngan prasarana & sarana perdesaan
yang merupakan implikasi dari kebijakan pengembangan prasarana & sarana dalam kapasitas segala bentuk prasarana & sarana termasuk prasarana & sarana ke-PU-an. Sedangkan kondisi (iii) adalah muatan pengembangan permukiman perdesaan.

Korelasi dari irisan ketiga elemen tersebut membentuk 3 (tiga) kondisi korelasi sinergi; yaitu arahan pengembangan perdesaan; intervensi pengembangan potensi dan integrasi prasarana & sarana dengan pengembangan permukiman perdesaan. Akhirnya ketiga korelasi ini menempatkan kawasan permukiman perdesaan menjadi sebuah KAWASAN STRATEGIS. Ilustrasi sinergi tersebut digambarkan sebagai berikut:


Gambar Platform Penyediaan Prasarana & sarana

Platform di atas menunjukkan bahwa potensi yang dikembangkan pada permukiman perdesaan lebih implementatif dan terukur sebagai 2 (dua) pemahaman dimensi potensi yaitu dalam pemahaman (i) potensi sebagai unggulan dan (ii) potensi sebagai nilai strategis; bahkan dapat dipahami pula sebagai keduanya yaitu unggulan strategis.

Pemahaman potensi sebagai unggulan lebih kepada muatan yang diunggulkan atau komoditi yang dimiliki oleh kawasan berpotensi tersebut. Komoditi unggulan ini menjadi tematik dari potensi yang diunggulkan dalam ukuran tertentu seperti produk unggulan untuk pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan dan bahkan potensi berupa social budaya seperti pariwisata, adat istiadat dan sebagainya. Intinya komoditi yang dipandang sebagai unggulan tersebut merupakan tema bagi kawasan potensial tersebut dengan delineasi sesuai dengan keberadaan komoditas unggulan itu.

Sedangkan pemahaman potensi sebagai nilai strategis lebih melihat kepada tingkat orientasi regional dari keberadaan suatu delineasi pembentuk kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan potensial. Orientasi ini memiliki nilai fungsi tertentu sehingga kawasan tersebut memiliki nilai strategis tersendiri. Nilai strategis ini dapat pula dibentuk oleh adanya jaringan fungsi tematik dalam suatu (skala) konstelasi tertentu.

Kedua pemahaman di atas lebih mengerucut bahwa kawasan permukiman perdesaan potensial lebih dipandang sebagai kawasan permukiman perdesaan yang memiliki keunggulan tertentu yang secara skalatis menunjukkan keberadaanya dalam nilai strategis tertentu. Dimensi pemahaman potensi ini bukan potensi yang bersifat laten ataupun potensi dengan kondisi kemendesakan untuk ditangani karena kondisi yang negative (misal terbelakang, tidak memiliki aksesibilitas). Kedepannya pemahaman ini memberikan koridor melalui perumusan terminologi dari (i) kawasan permukiman perdesaan unggulan strategis dan (ii) kebutuhan penyediaan prasarana & sarana.

Dalam kaitan dengan penyediaan prasarana & sarana, maka aplikasi platform pengembangan kawasan perdesaan potensial, mengarah kepada peran-peran prasarana & sarana untuk dapat:
  1. Mengakomodasi arahan pengembangan permukiman perdesaan sejalan dengan arahan pembangunan perdesaan dan regional.
  2. Mampu mengintevensi pengembangan potensi pedesaan yang memiliki peran sebagai intervensi layanan dan sekaligus sebagai pengendali pertumbuhan dari pemanfaatan (tak terkendali) potensi/sumberdaya alam yang ada.
  3. Mengintegrasikan kinerja prasarana & sarana sebagai prasarana pengembang potensi dan prasarana pembangunan permukiman perdesaan atau komunitas-komunitas perdesaan.
  4. Akhirnya mampu menempatkan kawasan permukiman perdesaan potensial sebagai KAWASAN STRATEGIS

No comments: