Tuesday, October 27, 2009

Pendahuluan

Pekerjaan Penyusunan Naskah Akademis Dan Draft Rapermen Pedoman Penyediaan Infrastruktur Kawasan Pedoman Perdesaan Potensial merupakan kerjasama antara konsultan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kualitas Permukiman Wilayah I.

LATAR BELAKANG

Dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman, disebutkan bahwa permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Pada sisi lain Departemen PU memiliki visi yaitu : “Tersedianya infrastruktur PU yang handal, bermanfaat dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta lebih sejahtera.”


Kedua hal tersebut menjadi latar belakang dari penyusunan Rapermen penyediaan infrastruktur kawasan permukiman perdesaan potensial.


Penekanan dari latar belakang tersebut adalah sebagai berikut :
  • Penyusunan Rapermen ini tidak hanya memberikan bentuk acuan standar layanan minimal dalam penyelenggaraan infrastruktur
  • Rapermen ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelibatan stakeholders dan pemerintah kabupaten/kota.
  • Bertolak dari key word bahwa ‘akan kemanakah rapermen’? maka perlu dua hal; family tree merupakan bentuk konsiderasi dan menjadi rujukan tindaklanjut oleh pemerintah kabupaten/kota.
  • Pilihan substansi adalah memperhatikan muatan pembangunan perdesaan potensial, berupa Local Economic Development (LED). LED ini menempatkan isu, karakter dan urgensi substanstif pengembangan perdesaan melalui infrastruktur.

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

Pelaksanaan pekerjaan ini dimaksudkan untuk menjadi bimbingan teknis bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pengembangan permukiman perdesaan potensial utamanya penyediaan infrastruktur yang dominan.


Tujuan dari dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk menyusun
panduan teknis penyediaan infrastruktur dalam rangka pengembangan kawasan perdesaan potensial (termasuk proses identifikasi kebutuhan infrastruktur sesuai dengan potensi yang akan dikembangkan).

Sasaran Kegiatan ini adalah sebagai berikut :

  • Tersedianya pedoman penetapan kawasan perdesaan potensial.
  • Tersedianya pedoman tatacara perencanaan pengembangan kawasan permukiman perdesaan potensial.
  • Tersedianya pedoman dan tata cara identifikasi kebutuhan infrastruktur kawasan dan lingkungan dalam rangka pengembangan kawasan permukiman perdesaan potensial.

LINGKUP PEKERJAAN DAN TUGAS

Lingkup Pekerjaan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Kajian literature (peraturan yang ada, panduan yang selama ini digunakan, kajian-kajian terkait lainnya)
  • Penyusunan draft naskah akademis
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
  • Konsultasi publik diselenggarakan di kabupaten (terutama yang mempunyai kawasan agropolitan)
  • Finalisasi draft produk.


Lingkup Tugas yang ditetapkan pada pekerjaan ini dapat dijelaskan dalam beberapa ’key word’. (Sebagai catatan, lingkup tugas ini berorientasi pada pemerintah lokal-kabupaten).
Menempatkan posisi RAPERMEN sehingga memiliki konsiderasi secara hukum (family tree)
  • Menentukan pilihan pemahaman ‘PEDOMAN’ yang lebih kepada peran sebagai acuan bukan sebagai produk.
  • Memposisikan produk perundangan ini pada tingkatan lokal (Kabupaten) sehingga dapat mengakomodasi terminology dan konsiderasi dari kebutuhan lokal (karakter dan atribut potensi secara lokal)
  • Menciptakan peran RAPERMEN sebagai pedoman lokal yang lebih akomodatif dan menjadi landasan operasional dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi permukiman perdesaan unggulan strategis setempat

Ilustrasi lingkup penugasan terkait dengan posisi Rapermen



METODOLOGI

Metodologi pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
  • Melakukan identifikasi dan kajian atas berbagai peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan identifikasi dan kajian atas berbagai kebijakan pembangunan nasional .
  • Melakukan survey data dan informasi .
  • Melakukan analisis karakteristik permukiman Perdesaan di Indonesia.
  • Melakukan analisis atas isu-isu utama yang berkembang.
  • Melakukan perumusan kebijakan teknis dan strategi nasional dalam pengembangan permukiman Perdesaan.
  • Menyelenggarakan Konsultasi Publik.


Secara metodologi kegiatan ini dilaksanakan sebagai sinergitas dari beberapa clustered proccess.
Aktifitas pada masing-masing klaster seperti mencari terminologi, merumuskan konsiderasi, menyusun desain riset yang di dalamnya menghimpun raw materials substansi pekerjaan ini disistematika-kan melalui analisis dan sintesis menjadi proses penyusunan pedoman.

No comments: