Wednesday, November 11, 2009

Dasar Rapermen

Dasar penyusunan pedoman “penyediaan sarana dan prasarana pada permukiman perdesaan unggulan strategis” sebagai rapermen ini lebih kepada pertimbangan aspek-aspek pokok perundangan sehingga kedudukan rapermen ini benar dari sisi hierarki perundangan dan menjadi acuan dalam implementasi pada skala lokal/kabupaten. Pertimbangan ini mencakup 2 (dua) hal yaitu pertaman, Rapermen sebagai dasar hukum; yaitu dikarenakan belum adanya aspek legal formal yang dapat dipergunakan sebagai pedoman penyediaan sarana dan prasarana permukiman perdesaan unggulan strategis. Sementara ini hanya dapat mengacu kepada UU no 4 tahun 1992 dan UU no 26 tahun 2007, selanjutnya belum ada peraturan pelaksanaan yang memberi kewenangan untuk menyusun Rapermen penyediaan sarana dan prasarana pada permukiman perdesaan unggulan strategis.

Kedua, adanya kebutuhan alternatif landasan dalam penyusunan Rapermen; yaitu (i) Rapermen ini diharapkan merupakan tindak lanjut dari UU no 26 tahun 2007 (ii) mempergunakan Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007 sebagai dasar hukum untuk menerbitkan rapermen atau pada posisi (iii) kemendesakan disusunnya rapermen.

DASAR HUKUM
Peraturan perundang-undangan yang dipergunakan sebagai dasar hukum penyusunan peraturan Menteri, hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, yang memerintahkan pembuatan peraturan Menteri tersebut, atau peraturan Menteri lainnya. Peraturan perundang-undangan yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Infrastruktur Kawasan Permukiman Perdesaan Potensial, adalah sebagai berikut:

  • UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN,
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG,
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM.
Dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/SE/M/2005 tanggal 29 Desember 2005 perihal Tata Cara Mempersiapkan Naskah Produk Hukum di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, antara lain menetapkan:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Program Legislasi Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, perlu menetapkan Tata Cara Mempersiapkan Naskah Produk Hukum di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dengan Surat Edaran Menteri, antara lain menetapkan sebagai berikut:

Jenis & Materi Muatan
1). Jenis produk hukum Menteri terdiri dari:
  • Peraturan;
  • Keputusan;
  • Instruksi;
  • Surat Perintah;
  • Surat Edaran.
2). Produk hukum ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. Produk hukum dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Inspektur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

3). Peraturan Menteri merupakan kebijakan umum dan pengaturan kebijakan pokok yang bersifat umum dan mengikat yang harus dilaksanakan unit kerja di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Peraturan Menteri memuat:
  • Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  • Perubahan, penambahan, dan pencabutan dari suatu Peraturan Menteri.
Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat memuat norma yang berupa:
  • Pedoman;
  • Standar;
  • Petunjuk Pelaksanaan;
  • Petunjuk Teknis.
Tata cara Penyusunan Produk Hukum
1). Unit Eselon II dapat mengajukan prakarsa produk hukum sesuai dengan kewenangan bidang tugasnya masing-masing, yang dalam pelaksanaannya terlebih dahulu dibicarakan untuk dibahas di tingkat Eselon I dengan suatu kerangka materi yang diusulkan akan diatur.

2). Penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan produk hukum dapat dilakukan dengan suatu Tim pada tingkat Eselon I.

3). Teknik penyusunan dan penulisan produk hukum mengacu pada ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pebentukkan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, mutatis mutandis berlaku terhadap jenis produk hukum di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

4). Kerangka produk hukum yang berjenis Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri serta Keputusan Pejabat Eselon I, terdiri atas:
  • Judul;
  • Pembukaan;
  • Batang Tubuh;
  • Penutup;
  • Lampiran (jika diperlukan)
5). Peraturan Menteri disusun dan dirumuskan dalam bentuk pasal-pasal.

6). Prosedur penyusunan produk hukum dilaksanakan sesuai dengan bagan alir-nya

No comments: